Warga Resah, Judi Sabung Ayam Merajalela di Minahasa: Warga Desak APH Lakukan Penertiban

banner 120x600

Minahasa – Memasuki bulan puasa, praktik judi sabung ayam justru semakin merajalela di Tanah Toar Lumimuut Minahasa. Aktivitas ini tidak hanya mengabaikan hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Arena sabung ayam yang berlokasi di Kakas Barat Minahasa kerap kali disebut warga sebagai “zona kebal hukum”. Diduga dikelola oleh seorang bernama “Budo”, tempat ini bukan hanya bebas beroperasi, tapi juga terkesan mendapat pembiaran dari aparat penegak hukum (APH).

“Begini ya, Kami warga sekitar arena sabung ayam ini sudah sangat resah. Aktivitas perjudian ini terjadi terus menerus, bahkan semakin ramai. Kami minta APH agar segera menertibkan praktik judi sabung ayam ini,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Kalau APH memang serius, tempat ini pasti sudah ditutup dari dulu. Tapi apa yang terjadi? Malah makin merajalela. Kami sudah kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Budaya atau Kejahatan?

Salah satu akar masalah dari maraknya sabung ayam ini adalah adanya persepsi keliru dalam masyarakat. Sebagian warga menganggap sabung ayam hanya sebagai hiburan atau budaya lokal, bukan tindak kriminal. Padahal, menurut hukum positif Indonesia, ini adalah bentuk perjudian yang ilegal.

Pasal 303 KUHP menegaskan, “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.”

Namun, pemahaman hukum ini tampaknya belum sepenuhnya menyentuh lapisan masyarakat bawah, atau mungkin sengaja diabaikan karena adanya pembiaran yang berlangsung lama.

Solusi Sistemik: Bukan Hanya Penindakan, Tapi Edukasi dan Reformasi

Mengatasi maraknya sabung ayam tidak cukup dengan razia sesaat atau penangkapan simbolik. Diperlukan langkah sistemik, mulai dari edukasi hukum kepada masyarakat, penguatan etika aparat, hingga reformasi internal dalam institusi penegak hukum. Pengawasan dari lembaga independen dan keterlibatan media juga menjadi penting untuk mendorong transparansi.

Selain itu, dibutuhkan keberanian dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perjudian, termasuk oknum internal yang terlibat atau menerima suap.

Maraknya sabung ayam di Minahasa bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi menjadi potret buram dari lemahnya penegakan hukum dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keresahan publik adalah bentuk perlawanan yang wajar. Saatnya aparat APH membuktikan integritasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *