Enam Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah dengan Terdakwa Raymond Umboh Munculkan Fakta Baru

banner 120x600



‎Minahasa – Pengadilan Negeri Tondano, kembali menggelar sidang kasus penggelapan aset bernilai miliaran rupiah yang melibatkan terdakwa Raymond Umboh, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara dengan nomor, 182/Pid.B/2025/PN Tnn, dipimpin oleh Majelis Hakim, Ernest Jannes Ulaen, Indra Yus Simanjuntak dan Dessy Balaati di ruang sidang Cakra PN Tondano, Rabu (3/12/25).

Sidang yang berlangsung cukup intens ini, menghadirkan berbagai fakta baru yang semakin memperjelas perkara, yang ditangani Jaksa Penuntut Umum, Pingkan Tesalonika Wenur, SH, dari Kejaksaan Negeri Tomohon.

‎Enam saksi yang dihadirkan meliputi dua anggota kepolisian yang merupakan kerabat terdakwa, dua staf notaris, pemilik awal tanah yang dibeli pada tahun 2017, serta pembeli tanah di tahun 2023.

‎Dari pantauan awak media ini, saat memberikan keterangan, pembeli tanah mengaku membeli tanah dari Raymond Umboh, senilai Rp 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah). Namun, transaksi jual beli tersebut tidak menggunakan nama Raymond, melainkan nama pemilik sebelumnya yang tertera dalam sertifikat.

Pembeli juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menanyakan status istri Raymond, yang dijawab oleh terdakwa bahwa ia telah bercerai dan istrinya adalah warga negara asing.

‎Tania, korban yang juga merupakan istri sah Raymond, kepada media ini menjelaskan, hal yang berbeda. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli tanah tersebut. “Pembelian tanah tersebut pada tahun 2017 dilakukan menggunakan uang saya yang saya terima dari papa,” ungkap Tania.

‎Dua kerabat Raymond yang turut menjadi saksi juga memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Mereka mengakui bahwa dalam kehidupan sehari-hari, Raymond tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan Tania beserta keluarganya.

‎Sidang ini mengungkap beberapa poin penting:

‎* Transaksi Janggal: Jual beli tanah senilai lebih dari satu miliar rupiah dilakukan tanpa menggunakan nama Raymond sebagai pemilik.
‎* Status Perkawinan: Pengakuan Raymond terkait status perceraiannya dengan Tania diragukan, mengingat Tania sendiri mengaku tidak pernah ada perceraian.
‎* Ketergantungan Ekonomi: Kesaksian kerabat mengindikasikan bahwa Raymond tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan bergantung pada Tania.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi. Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan penggelapan yang merugikan Tania sebagai istri sah. (**).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *