Hukum, Lingkungan, dan Realitas Sosial “Krisis Pengelolaan TPA Sumompo sebagai Cermin Kegagalan Regulasi di Sulawesi Utara”

banner 120x600

Oleh: Glorydeo Cefin Tangkawarouw S.Psi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado

Pendahuluan
Sulawesi Utara dikenal sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat. Namun di balik geliat pembangunan tersebut, muncul persoalan klasik yang tak pernah tuntas: pengelolaan sampah dan konflik antara hukum, kebijakan, dan realitas sosial. Salah satu kasus paling menonjol adalah krisis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, Kota Manado.

Di atas kertas, pengelolaan sampah telah diatur melalui UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012, serta Perda Kota Manado tentang kebersihan lingkungan. Namun dalam kenyataan, TPA Sumompo justru menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak mampu hadir secara efektif dalam kehidupan masyarakat.

Potret TPA Sumompo: Antara Kebijakan dan Kehidupan Nyata

Dari kejauhan, Manado tampak maju dan berkembang. Tetapi ketika memasuki kawasan Kelurahan Sumompo, suasana berubah drastis. Gunungan sampah menumpuk, bau menyengat memenuhi udara, dan ratusan pemulung bekerja tanpa perlindungan kesehatan.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Manado, TPA Sumompo seharusnya “sudah tidak layak lagi digunakan” karena kapasitasnya telah melampaui batas daya tampung. Pejabat DLH, menyatakan bahwa lahan tersisa hanya sekitar dua hektare, dan itu pun sudah hampir tidak dapat menampung sampah baru.

Namun faktanya, TPA tetap dipaksa beroperasi karena TPA pengganti (TPA Regional Mamitarang) belum selesai dibangun. Masalah Sumompo tidak hanya pada sampah yang menumpuk, tetapi juga pada air lindi (limbah cair beracun) yang merembes ke permukiman.

Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Sam Ratulangi, Hendra Riogilang, peneliti lingkungan, memaparkan bahwa:

“Air tanah dan sungai di sekitar TPA Sumompo mengalami perubahan warna dan bau, mengindikasikan kontaminasi lindi yang sangat berbahaya bagi kesehatan.” Penelitian kesehatan masyarakat pada tahun 2024 menemukan:

  • Meningkatnya kasus ISPA
  • Banyak warga mengalami gatal-gatal, diare, dan iritasi kulit
  • Pemulung mengalami keluhan sesak napas dan pusing berkepanjangan

Penelitian lain menunjukkan bahwa umur sisa TPA Sumompo hanya sekitar 3,9 tahun, dan itu pun berdasarkan prediksi optimistis.

Sosiologi Hukum: Ketika Regulasi Tidak Dipercaya

Kajian sosiologi hukum menunjukkan bahwa keberadaan hukum tidak hanya dapat dinilai dari teks, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dan pemerintah menjalankannya. Dalam konteks TPA Sumompo, kegagalan hukum tampak jelas dalam tiga aspek utama.

Pertama, hukum hadir tetapi tidak hidup.
UU Pengelolaan Sampah dengan tegas mengatur standar sanitary landfill, pengolahan lindi, serta kewajiban melindungi kesehatan masyarakat. Namun TPA Sumompo bukan sanitary landfill, melainkan open dumping yang bahkan dilarang sejak tahun 2023 berdasarkan aturan nasional. Tidak ada sistem pemilahan, tidak ada pengolahan lindi yang efektif, dan perlindungan bagi pemulung pun tidak tersedia.

Kedua, hukum tidak dipercaya masyarakat.
Dalam wawancara informal dengan warga setempat, mengatakan: “Kami tahu ini bahaya, tapi mau bagaimana? Pemerintah cuma datang menegur, tidak pernah memberi solusi.” Pernyataan ini mencerminkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum—bahwa hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan hanya simbol yang tidak memberi kepastian.

Ketiga, struktur hukum yang lemah.
Penegakan hukum lingkungan tidak berjalan. Tidak ada sanksi, tidak ada tindakan tegas, dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat terdampak. Hal ini menunjukkan kegagalan law enforcement sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound: hukum sebagai alat rekayasa sosial tidak berfungsi karena struktur pelaksananya lemah.

Di balik krisis TPA Sumompo, terdapat realitas kemanusiaan yang sering terabaikan. Ratusan pemulung menggantungkan hidupnya dari sampah setiap hari. Mereka bekerja tanpa alat pelindung diri, menghirup udara yang tercemar, dan berisiko tinggi terpapar penyakit.

“Kalau TPA ditutup, kami makan apa? Pemerintah tidak pernah kasih kami pekerjaan lain.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa penutupan TPA tanpa solusi sosial hanya akan menambah beban masyarakat kecil. Hukum yang tidak memperhitungkan realitas struktur sosial masyarakat pada akhirnya menjadi tidak manusiawi.

Sosiologi hukum menekankan bahwa hukum harus berdialog dengan kondisi sosial masyarakat. Jika tidak, hukum akan gagal memberikan keadilan substantif.

Kasus TPA Sumompo menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi. Tanpa implementasi yang konsisten, pengawasan yang kuat, serta pemahaman terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat, hukum hanya akan menjadi teks tanpa makna.

Sebagaimana dikatakan Satjipto Rahardjo: “Hukum bukan hanya peraturan, tetapi harus hidup dalam masyarakat.” Krisis TPA Sumompo menegaskan bahwa hukum di Indonesia masih berjuang menemukan
keseimbangannya: antara idealitas dalam teks dan realitas di lapangan. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *