Tumpaan, Minsel – Tanah seluas 49,5 hektar yang terletak di perkebunan Ulow, Desa Tangkuney, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan diduga mulai diperjual-belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemilik sah, Tania Renauld bakal polisikan oknum yang tidak bertanggung jawab yang coba jual belikan perkebunan tersebut.
“Jika ada oknum yang coba-coba masuk apalagi berniat menjual- belikan perkebunan tersebut, maka siap siap saja berurusan dengan hukum,” tegas Tania Renaud saat meninjau perkebunan Ulow di Tangkuney, Jumat (28/11/2025).
Kepada media ini, Tania menjelaskan, pada awalnya, tanah ini dibeli pada tahun 2019 oleh orang tua dari Tania Renaud dan kemudian diukur ulang pada tahun 2020.
Tiba tiba beberapa pekan lalu, Tania mendapat laporan bahwa perkebunan tersebut diduga mulai diperjual-belikan oleh Raymond, yang tidak lain suami Tania, saat ini berada di balik jeruji besi atas dugaan kasus penggelapan.
Kejadian ini langsung di laporkan oleh Tania kepada Hukum Tua (Kepala Desa) Tangkuney, Cherly Tuwo. Bahkan sudah disampaikan ke pihak kepolisian setempat.
Menurut Tuwo, memang keluarga Raymond beberapa kali mencoba masuk dan mengambil hasil kebun dan ingin menguasai perkebunan tersebut.
“Kami pemerintahan desa sudah menerima laporan dari Ibu Tania sebagai pemilik perkebunan. Kami akan bertindak tegas apabila ada oknum yang bukan pemilik yang coba-coba masuk, apalagi mau memperjual-belikan perkebunan tersebut,” kata Tuwo.
Ditambahkan Hukum Tua, Tania telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tumpaan, meminta penanganan lebih lanjut jika ada pihak yang memaksa masuk ke area tanah tersebut.
“Langkah ini diambil untuk melindungi hak miliknya dan mencegah potensi konflik. Apalagi pemilik Ibu Tania, sudah memberikan kuasa melarang segala transaksi jual beli tanah ini,” tegas Hukum Tua Desa Tangkuney.
Tindakan yang diambil oleh pemerintah desa tidak lain untuk melindungi hak-hak pemilik tanah yang sah. (**)
















