KPU Minsel Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara Pilkada 2024

banner 120x600

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024, Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Gedung 2 Lantai 4 MK dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua, serta Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota.

KPU Minahasa Selatan diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, sebagai prinsipal, dan Kuasa Hukum Muhammad Alfy Pratama. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Dalam sidang, KPU Minahasa Selatan menyampaikan tanggapan terhadap permohonan Pemohon yang disusun berdasarkan poin-poin hukum berikut:

  1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
    KPU Minahas selatan menyatakan bahwa dalil-dalil Pemohon yang menyangkut pelanggaran terstruktur,
    sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Selain itu, Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU Pilkada menyatakan bahwa objek perselisihan hasil pemilu adalah penetapan perolehan suara, sehingga permohonan Pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
  2. Kedudukan Hukum Pemohon
    KPU Minahasa Selatan menegaskan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon terpilih
    adalah 5,88% (7.968 suara), yang berada di luar ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada. Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
  3. Ketidakjelasan Permohonan (Obscure Libel) Permohonan Pemohon tidak memuat petitum yang meminta Mahkamah untuk menetapkan perolehan
    suara yang benar menurut versinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
  4. Pokok PermohonaDalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan bantuan sosial tidak didukung dengan rekomendasi atau putusan dari lembaga berwenang. KPU menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi yang diterima terkait permasalahan tersebut.
  5. Petitum. Dalam eksepsi, KPU Minahasa Selatan meminta Mahkamah untuk menerima seluruh eksepsi Termohon
    dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, KPU meminta
Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon seluruhnya dan menetapkan bahwa hasil
penghitungan suara yang benar adalah sebagai berikut:

  • Nomor Urut 1: Frangky Dony Wongkar, SH – Theodorus Kawatu, S.IP. = 51.575 suara
  • Nomor Urut 2: Petra Yani Rembang, M.Th. – Frede Aries Massie = 43.607 suara
  • Nomor Urut 3: Asiano Gamy Kawatu, SE, M.Si. – Daren Paulorino = 40.209 suara

KPU Kabupaten Minahasa Selatan tetap berkomitmen untuk mempertahankan integritas dan kredibilitas hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, serta menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
(*).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *